|
Kita mengetahui dengan baik bahwa apa saja yang manusia ucapkan
dari mulutnya, itu akan diperhitungkan (pahala atau dosa). Apa pun yang dia
kerjakan dengan ikhlas akan mendapat balasannya. Allah swt. berfirman :
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun,
niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS Al-Zalzalah (99) :
7)
Rasulullah saw. Bersabda :
“Seseorang yang mengatakan tanpa mempertimbangkan apakah itu
penting dan itu akan menyebabkannya berada di dalam neraka selama 40 masa.”
Kita mempunyai sebuah prinsip dalam Syariah:
“ Realitas tentang sesuatu apapun tidak bisa di ubah dengan
mengubah namanya.”
Yaitu fakta sebuah masalah tidak bisa berubah hanya dengan
menyebutnya dengan nama yang berbeda, sebagaimana kita tidak bisa membedakan
antara warga negara biasa dengan militer, semua bisa diperangi selama mereka
terlibat dalam peperangan.
|
|
Hal ini sebagaimana demokrasi tidak bisa
menjadi halal dengan menyebutnya syura’ (musyawarah), karena demokrasi bukanlah
syura melainkan syirik dalam hal (menyekutukan Allah SWT) peraturan Allah
swt.
|
|
Mereka yang berkata (beralasan) “Kita memutuskan (berhukum) kepada
thoghut itu karena begini dan begitu…” berkata:
1. “…Itu bukanlah memutuskan, itu hanya untuk mencari kebenaran
”:
Orang-orang yang mengatakan bahwa jika kita tidak menggunakan
thoghut untuk mencari kebenaran, kemudian kita akan kehilangan semua kebenaran
kita.
At-Tahakum (berhukum atau memutuskan hukum) adalah Ibadah. Tauhid
adalah ifraad ullahi fil ibaadahi, yaitu menyembah Allah semata. At-Tahakum
adalah salah satu bentuk ibadah dan satu-satunya yang berhak di sembah adalah
Allah swt. At-Tahakum didefenisikan sebagai:
“condong dan memilih kepada sesuatu untuk memutuskan perselisihan
suatu masalah antara dua atau lebih golongan.”
Mencari sebuah hukum,
memecahkan sebuah masalah atau mencari kebenaran adalah sebuah perbuatan anggota
tubuh bukan perbuatan hati.
Merubah kata At-Tahakum ‘untuk mencari
kebenaran’ tidak akan mengubah realitas bahwa itu adalah menetapkan
(At-Tahakum). Walaupun dia keluar dari sebutan perbuatan memutuskan kepada
thaghut, tetapi sebutan ‘mencari kebenaran’ tidak merubah fakta bahwa itu adalah
memutuskan.
Melakukan yang demikian adalah (disebut) At-Ta’alluh pada Allah
dan merupakan sebuah bentuk dari legislasi.
Perbuatan adalah pilar dari iman dan tahakum adalah sebuah
perbuatan anggota tubuh bukan perbuatan hati, jadi apapun niatnya (yang tidak
tampak) tidak dihukumi kecuali perbuatannya. Dia pergi kepada thoghut tidak bisa
dibenarkan bila dia mengatakan “niatku hanya untuk…begini dan begitu…” karena
memutuskan adalah bukan perbuatan hati, tetapi perbuatan anggota tubuh
(badan).
Seseorang yang mengatakan bahwa dia bisa
memutuskan bersekutu atau berhukum kepada thoghut dengan niat yang berbeda,
hanya untuk ‘mencari kebenaran’, ini sama seperti
seseorang yang berkata kamu bisa bersujud kepada berhala selama kamu tidak
berpikir bahwa itu adalah tuhan atau dia tidak berniat untuk menyembah berhala
tetapi hanya untuk menghormatinya.
Dalam kasus ini, kita (menjadi) tidak bisa menyebut seseorang pun
musyrik, karena seseorang bisa menyatakan bahwa dia tidak sungguh-sungguh
bersujud di dalam hatinya.
Ibnul Qayyim berkata,
“Salah satu bentuk syirik adalah sujudnya murid kepada syaikhnya,
itu adalah syirik bagi seseorang yang bersujud dan seseorang menerimanya. Itu
adalah sesuatu yang aneh bahwa mereka menyatakan bahwa itu adalah bukan sujud,
bahwa itu hanya meletakkan kepala diantara kedua kaki sang syaikh di luar dari
rasa hormat dan meninggikannya.’; walaupun kamu memberikannya sebuah sebutan
sesukamu faktanya sujud adalah kamu meletakkan kepala ke bawah di depan
seseorang yang mau untuk menerima sujud.” [Al Madaarij Al Saalikin v 1 Hal.
374]
Sujud tidak bisa dilakukan kepada seorang syaikh dengan ‘niat’
untuk memberikan rasa hormat, itu adalah syirik dan sujud adalah meletakkan
kepala kita di bawah seseorang yang mau kita beri sujud, apapun kita
menyebutnya.
Mereka juga menyatakan bahwa “Rasulullah saw. mengambil Mut’ab
Ibnu ‘Adiy sebagai pelindungnya dan dia adalah seorang musyik, oleh karena itu
kita bisa berhukum (kepada toghut)”.
Orang-orang yang menggunakan alasan yang salah ini dan ini adalah
benar-benar sebuah alasan yang salah. Mereka mencoba memunculkan keraguan bahwa
“Rasulullah saw. berhukum kepada Mut’ab untuk melindungi dan dengan demikian
kita bisa memutuskan kepada thaghut untuk melindungi kebenaran kita.”
Rasulullah saw. tidak pernah meminta pendapat pada Muts’ab, beliau
mengangkatnya untuk melindungi beliau, At-Tahakum adalah :
“untuk condong dan memilih kepada yang lain untuk memutuskan
perselisihan suatu masalah antara dua atau lebih golongan.”
Ketika kita berbicara tentang tahakum kita sedang berbicara
tentang sesuatu yang lain, Allah swt berfirman :
“…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS An Nisa (4) : 59)
An-Niza dalam ayat tersebut berarti permasalahan yang sedang kita
hadapi atau untuk meninggalkan sesuatu. Jika seseorang pergi kepada seseorang
yang lain yang bisa menyelesaikan permasalahan kita, dan mereka menghakimi
dengan selain daripada apa yang telah Allah swt. turunkan, maka orang-orang
tersebut tidak beriman pada Allah, jika memutuskan kepada selain daripada (yang
telah di turunkan) Allah swt. dan hukumnya adalah syirik akbar.
Itu tidak sama seperti membayar atau mengupah orang kafir untuk
melindungi kita, mengambil seorang pelindung (body guard, petunjuk jalan) adalah
sesuatu yang Rasulullah saw. dan Abu Bakar lakukan. Abu Bakar memasuki dengan
perlindungan Ibnu Daghunna, dan kaum Muslimin memasuki dengan perlindungan
An-Najasyi dan Muhammad saw. mengambil perlindungan dari Mut’ab Bin Adi ketika
dia datang dari Thaa’if. Kita bisa melakukan hal yang sama, kita bisa memanggil
polisi untuk melindungi kita, tetapi tidak untuk membayar dan tidak juga
mengambilnya ke dalam pengadilan untuk memutuskan (dengan hukum-hukum selain
yang diturunkan Allah swt.)
Jika seseorang meminta untuk mengambil haknya dalam bentuk manfaat
itu bukan memutuskan, itu juga bukan mendamaikan antara dua golongan yang sedang
berselisih.
2. Mereka juga merujuk kepada Hilful Fudhul
Ini adalah sebuah kesepakatan yang terjadi pada masa jahiliyyah,
di dalam rumah Ibnu jad’aan dia memanggil orang-orang dan berkata, “Kamu tidak
boleh berlaku buruk, kita ini orang Arab yang menghargai tamu kita dan kita
tidak akan membunuh mereka, mereka datang untuk berhaji maka kita harus menerima
mereka dan memberikan mereka perlindungan.” Dia membuat sebuah kesepakatan untuk
memberikan perlindungan kepada jamaah haji, Rasulullah saw. Bersabda :
“jika aku dipanggil untuk membuat sebuah perjanjian seperti hilful
fudhul, aku akan ambil bagian.”
Beliau waktu itu masik anak-anak, ada pun orang-orang yang
membicarakan tentangnya di Madinah dan melemparkan perkataan bahwa Beliau SAW
terlibat dalam berhukum kepada toghut. Berhukum (kepada toghut) tidak bermakna
melakukan aktivitas melindungi seseorang dan aktivitas memberikan perlindunga.
Hal ini tidak ada hubungannya sama sekali.
Lebih lanjut, orang-orang yang melakukan hilful fudhul bukanlah
tawaghit, mereka bukan tuhan, imam ataupun hakim. Mereka hanya kepala kabilah
yang setuju untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji (sebelum Islam
ditegakkan di Madinah). Tawaghit adalah yang orang-orang yang dijadikan tempat
berhukum seperti Ka’ab bin Asyraf dan Darul Nadwa. Berhukum (kepada toghut)
bukanlah orang yang berkata ‘Saya memberikan perlindunganku’
Rasulullah saw. Bersabda :
“Mereka adalah orang-orang musyrik yang tergabung untuk membantu
orang-orang yang terhimpit.”
Dan dia berkata tentang itu,
“Aku adalah seorang anak muda ketika aku pergi dengan pamanku
untuk perjanjian itu, demi Allah aku tidak akan membiarkannya lemah, meskipun
mereka memberiku semua unta yang merah”.
Hilful fudhul hanyalah sebuah perjanjian dari orang-orang yang
membantu orang-orang yang terhimpit, itu bukan memutuskan (memberi keputusan
hukum) dan Rasulullah saw. menyukai setiap perjanjian untuk membantu orang-orang
yang terhimpit.
Mereka yang merujuk dengan dalil ini, kita bertanya, apakah
perkataan Rasulullah saw. Dapat ditandingi dengan perkataan Ka’ab Bin Asyraf
sehingga orang-orang berhukum kepadanya ? Tentu saja tidak, dan jauh dari
masalah berhukum, jadi mengapa kita harus menggunakannya untuk memutuskan
(tahakum) perundang-undangan kepada thoghut ?
Sebagian orang yang membantah tentang pendapat itu bahwa
pengadilan di Inggris adil (dan juga di negara-negara dengan sistem hukum kufur)
dan juga mereka merujuk kepadanya dengan menggunakan hilful fudhul sebagi
hujjah.
Jika kita tidak menolak toghut, maka kita telah berbuat munkar dan
mengambil jalan yang menyimpang. Allah swt. memerintahkan kita untuk menolak
thoghut, sebab perbuatan menyembah toghut akan menyebabkan kita menjadi kafir
toghut, dan tidak ada seorang pun bisa menjadi muslim tanpa menolaknya dan
menjauh dirinya berhukum kepadanya (thoghut).
Lebih lanjut, mereka mengatakan bahwa “Kita berhukum kepada mereka
dalam sebuah masalah jika mereka memberikan putusan yang adil”. sebagaimana
hukum tersebut faktanya adalah mengabaikan manusia, tetapi keadilan hanya dari
Allah (swt). Hakim hanyalah seseorang yang manaati hukum Allah (swt). Mereka
mengklaim bahwa kamu bisa berhukum kepada mereka dan menerima atau menolaknya
jika itu adil atau tertekan.
Allah (swt) melarang kita untuk berhukum kepada mereka, dan
seseorang yang berhukum kepada mereka, belum menolaknya (thaghut), Allah (swt)
berfirman,
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya
telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah
diperintah mengingkari thaghut itu….” (QS An Nisa 4 : 60)
Allah tidak membedakan antara memutuskan kepada thaghut jika
putusannya adalah ‘adil’ atau ‘tidak adil’, dan kemudian kita tidak bisa melihat
hilful Fudhul sebagai hujjah untuk berhukum kepada thaghut jika mereka
‘adil’.
Lebih lanjut, orang-orang yang terlibat dalam kesepakatan (Hilful
Fudhul) tidak hanya melibatkan kepala kabilah, tapi juga melibatkan
individu-individu juga, seperti Ibnu Ja’daan. Dia bukanlah seorang kepala
kabilah, juga paman nabi menghadirinya dan dia bukan seorang kepala kabilah ;
dan mereka bukanlah tawaghit. Menemui orang-orang yang kuat (berpengaruh) dan
bijaksana, yang mempunyai penghormatan dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan atau persetujuan untuk melindungi individu-individu bukanlah
memutuskan suatu perkara (tahakum).
Tetapi pergi kepada tawaghit, pemimpin kufur, hakim kafir dan
sebagainya untuk memutuskan perkara adalah kufursyirik kecuali di bawah paksaan
(menurut sebagian ulama Ahlu Sunnah), jika orang tersebut dipastikan akan
berhadapan dengan siksaan atau kematian, dia bisa pergi untuk memutuskannya
(kepada hokum toghut). Hujjahnya adalah bahwa Ammar bin Yasir, Allah (swt)
berfirman, dan
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia
mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya
tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang
melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya
azab yang besar. (QS An Nahl 16 : 106)
“…ayat tentang memutuskan perkara kepada thaghut diturunkan kepada
orang-orang yang tidak menerima hukum Allah dan RasulNya, sedangkan kita
memutuskan perkara pada thaghut tetapi kita menerima hukum Allah dan
RasulNya.”
Pernyataan ayat yang didalamnya Allah (Swt) mencela mereka yang
berhukum kepada thagut yakni menjadi kafir, hanya bisa diaplikasikan bagi
orang-orang yang memenuhi makna tersebut yaitu mereka yang menolak hukum Allah,
mereka memberikan syarat atas orang-orang yang masuk dalam arti berhukum kepada
toghut. Mereka mengutip peristiwa dua orang, Yahudi dan Munafiq yang berhukum
kepada Ka’ab ibn Ashraf, Si Yahudi tidak percaya kepada Ka’ab, karena dia
mengetahui dia akan mengambil uang suap, sehingga dia ingin pergi kepada
Muhammad (saw), tetapi Si munafik menolak dan menginginkan untuk pergi kepada
Ka’ab. Ayat ini mengungkapnya,
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya
telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah
diperintah mengingkari thaghut itu… (QS An Nisa 4 : 60)
Mereka mempunyai Al Iradah (kehendak), mereka hendak berhakim
kepada thaghut. Mereka menyatakan bahwa ayat tadi mengandung makna jika mereka
secara fakta hendak berhukum kepada toghut maka itu adalah kufur, akan tetapi
Allah SWT tidak berfirman, jika mereka hendak berhakim kepada toghut, dalam
ayat tersebut Allah menggambarkan situasi tentang mereka yang hendakh berhakim
kepada toghut, Allah tidak mengingkari akan adanya syarat, hanya saja sebuah
kesalahan jika mengambil iradah (kehendak) sebagai sebuah syarat bahwa berhakim
kepada toghut adalah kafir.
Argumen lain yang digunakan oleh orang-orang adalah mereka
berhakim kepada toghut padahal mereka tidak menghendakinya. Ini adalah dua
penggambaran dari situasi yang sama, dimana kedua-duanya tetap berhakim kepada
toghut baik mereka menghendakinya ataupun tidak.
Kita telah mengetahui bahwa ada perbuatan yang kamu lakukan tanpa
disertai dengan iradah (kehendak) kecuali jika kamu melakukannya karena di bawah
paksaan. Ini adalah sebuah prinsip dalam syari’ah:
Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak ada satu pun perbuatan yang
kita lakukan, terlepas dari iradah kecualii dalam kondisi terpaksa. Sebagaimana
sebuah kaidah syaria’:
“setiap perbuatan yang kita lakukan dengan kemauan kita adalah
pilihan, setiap perbuatan yang dilakukan tanpa pilihan adalah paksaan.”
Setiap perbuatan disertai dengan iradah, akan tetapi tidak setiap
iradah menyertai perbuatan. Iradah dapat menyertai perbuatan (jika jadi
dilakukan) dan dapat juga tidak (yaitu jika mereka merubah pikirannya sebelum
mengerjakan perbuatan).
Dalam ayat ini Allah (swt) berfirman,
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya
telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah
diperintah mengingkari thaghut itu…. (QS An Nisa 4 : 60)
Allah (swt) berfirman, “apakah kamu tidak memperhatikan….” Dan
Allah menyebut mereka pembohong dan mencela mereka karena tindakan mereka yang
tidak sesuai dengan niat mereka. Mereka memutuskan perkara dengan kekufuran
mereka. Seseorang yang pergi untuk memutuskan hukum adalah perbuatan dengan
pilihan dan itu adalah suatu hal yang dimurkai Allah dalam ayat ini, setelah itu
dia memerangi mereka yang selanjutnya Allah (swt) berfirman,
“Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah
diperintah mengingkari thaghut itu….”
Jika kita sekarang pergi kepada thaghut untuk menghukumi sesuatu
perkara, apa bisa kita artikan (perbuatan tersebut) dengan selain berhukum? Ini
adalah sesuatu yang lain untuk mengatakan bahwa mereka ada disana dan mereka
tidak mengartikannya di sana, tetapi sederhananya dengan pergi ke sana, itu
adalah sebuah hujjah untuk melawan mereka.
Lebih lanjut, pemujaan apapun selain kepada Allah adalah Syirik
akbar, apapun yang kamu maksud, baik menerimanya atau tidak kecuali di bawah
paksaan. Memutuskan perkara adalah penyembahan dan itu adalah penyembahan secara
nyata, jika seseorang pergi memutuskan kepada selain daripada Allah, apakah dia
menyukainya atau tidak itu adalah musyik, kecuali dalam keadaan terpaksa karena
Allah (swt) berfirman, “kecuali orang-orang yang berada di bawah paksaan”. Kalau
tidak dalam kondisi terpaksi, maka pelakunya (berhukum kepada toghut) adalah
musyik baik atas kemauannya ataupun tidak.
Selanjutnya, tidak dibolehkan untuk meninggalkan apa yang telah
jelas diputuskan, bahwa Allah mencela mereka atas putusan mereka dalam
firmanNya, “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya
telah beriman…” dengan tujuan untuk pergi kepada keraguan dan kerancuan, untuk
itu ayat selanjutnya mengatakan, “Mereka hendak berhakim ….” Dengan tujuan untuk
menimbulkan keraguan atas itu, Allah (swt) mengatakan setelah itu bahwa, “Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari
thaghut itu.”
Perintah Allah mengingkari thaghut tidak bisa digunakan sebagai
dalil untuk berhakim kepada toghut, ketika kita telah jelas mengetahui dari ayat
tersebut bahwa Allah mencela berhakim kepada toghut, maka tidak dapat diterima
jika mereka mengalihkan pada niatan karena permasalahan hanya akan menjadi tidak
jelas.
Seseorang yang mengatakan dia tidak menyukai itu (berhakim kepada
thoghut) akan tetapi dia tetap beraktivitas berhakim kepada thoghut maka dia
berarti tidak mengingkari thoghut, atau jika dia tidak melakukannya akan tetapi
dia menyukainya maka dia juga tidak mengingkari thoghut.
Jika mereka mengartikan dengan argumen bahwa iradat adalah niat
berkaitan dengan perkataan dan perbuatan maka dalam kasus ini orang-orang yang
menyembah atau ibadah di kuburan dan melakukan thawaf di kuburan serta sujud
kepada kubur, mereka tidak pernah diartikan dengan syirik, jadi syirik itu
apa?
Ibnu Taimiyah berkata:
“Seseorang yang melakukan atau menyatakan kufur maka itu adalah
kufur, walaupun dia tidak bermaksud menjadi kafir sebab tidak seorangpun yang
pernah bermaksud menjadi kafir, kecuali hanya Alloh yang mengetahuinya”.
Orang yang batil tidak akan pernah mempercayai bahwa diri mereka
sebenarnya orang yang batil, bahkan Fir’aun pun berfikir bahwa dia berada diatas
kebenaran. Orang yang melakukan perbuatan kufur maka ia adalah kafir baik dia
bermaksud menjadi kafir atau tidak.
Imam tabari pada tafsir Surah Al-Kahfi ayat 104 “orang-orang yang
mengklaim… dan mereka yang mengklaim untuk melakukan perbutan perbuatan
baik…”:
“ayat ini adalah sebuah bukti untuk orang-orang yang mengklaim
banwa tidak ada orang yang menjadi kafir pada Allah kecuali seseorang yang telah
berniat untuk menjadi kafir setelah dia mengetahui tawhid, karena Allah
berfirman perbuatan mereka akan hilang meskipun demikian mereka sedang melakukan
perbuatan baik.”
Apapun yang mereka pikirkan adalah tidak relevan dan ayat ini
adalah bukti bahwa orang-orang akan menjadi kafir tanpa dia sadari, bahwa mereka
akan menjadi kafir pada saat mereka berpikir bahwa yang mereka lakukan adalah
perbuatan yang baik.
Imam Haafiz ibnu Hajar berkata :
“sebagian dari kaum Muslimin keluar dari dien tanpa bermaksud
untuk mengeluarkannya dan tanpa untuk memilih dien lain selain Islam. (Fath ul
baari)
Tidak ada kaitannya, apakah kamu ingin menjadi kafir atau tidak,
apakah kamu ingin berhakim kepada thagut ataukah tidak. Jika kamu melakukan
kekufuran jika kamu berhakim kepada thaghut maka kamu adalah kafir.
Hafiz Ibnu Hajar juga berkata :
“Ada sebuah hadits dari Rasulullah tentang Khawarij, yaitu mereka
membaca yang Haq, mereka mengajarkan Al Qur’an, tetapi mereka meninggalkan
ikatan Islam seperti anak panah yang meninggalkan busurnya.”
Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata berkaitan dengan
orang-orang yang melakukan ibadah ritual yang berbeda dengan ritual yang telah
disyari’atkan :
“Apa yang mereka lakukan di depan kuburan adalah untuk meminta
bantuan dan untuk menyelesaikan permasalahan mereka, padahal itu adalah
aktivitas sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Arab Musyrikin
sebelumnya kepada bi’tha, kepada Laata, dan ‘Uzza, mereka berkata “kita tidak
menyembah mereka, kita hanya pergi kepada mereka untuk mendekatkan diri kepada
Allah”.
Orang-orang pada saat ini mengatakan hal yang sama; mereka
mengatakan kita tidak pergi ke sana untuk menyembah thaghut, hanya untuk mencari
dan mendapatkan hak kami. Allah Menyebut orang-orang Arab adalah musyrik karena
mereka telah pergi pada berhala bukan karena mereka mempunyai niatan untuk
menyembah.
Syeikh Muhammad Ibnu Abdul Wahhab melanjutkan :
“pertanyaan yang muncul tentang seseorang dari kaum Muslimin yang
melakukan itu, apakah dia kafir? Untuk menjawabnya kita lihat pada dialog di
dalam kuburan, malaikat bertanya “siapa tuhanmu?” dia akan menjawab, “aduh? Saya
tidak tahu, saya mendengar sebagian orang yang mengatakan demikian maka saya
mengatakannya juga…” dan malaikat akan memukul kepalanya …”
Mereka tidak mengetahui bahwa mereka adalah musyrik, padahal
keadaan mereka telah musyrik. Tidak seorang pun yang selamat dari kekufuran
disebabkan karena mereka tidak tahu, sebaliknya tidak seorang pun yang menjadi
murtad kecuali diberikan kesempatan untuk bertobat.
Beliau juga berkata :
“Jika kamu mengatakan bahwa mereka bodoh akan tetapi mereka
musyrik dengan perbuatan mereka, saya katakan, telah tertulis dalam kitabnya
Fuqaha dari Ummat bab kemurtadan bahwa seorang yang mengatakan kata-kata kufur
walaupun mereka tidak mengetahui maka dia telah kufur dan ini adalah dalil bahwa
mereka adalah jahil terhadap Islam. Jika kamu katakan bahwa mereka tidak
mengetahui Islam atau kufur maka mereka adalah Kafir Asli.”
Dengan kata lain mereka adalah kafir baik murtad ataupun asli.
Kita bisa melihat ayat-ayat yang berisi celaan Allah atas orang-orang yang
berhakim kepada thaghut.
3.”…Berhukum (kepada toghut) adalah syirik tetapi syirik
Asghar.”
Argumen lain mengenai hal itu adalah syirik ashgar, dan telah
jelas bahwa
mereka berusaha menyimpangkan fakta bahwa
itu adalah syirik akbar,
dengan mengatakan “itu adalah syirik asghar”, padahal tidaklah
demikian adanya.
Telah diketahui secara umum bahwa aktivitas ritual ibadah hanya
ditujukan kepada Allah semata. Ibadah ini terbagi dalam 3 divisi, ibadah dari
sisi hatinya, lisannya dan perbuatannya. Seperti penampakan aktivitas ibadah
seperti do’a yaitu dengan mengangkat tangan ke atas (perbuatan) dan mengucapkan
dengan lisan. Al Istighozah, Ar Ruku’, As Sujud, dan lain-lain. Semuanya nampak
sebagai aktivitas ibadah termasuk juga berhakim kepada thaghut.
Siapapun yang melakukan aktivitas ibadah kepada selain Allah
adalah musyrik, adapun berkaitan dengan niatan yang tersembunyi dalam hati maka
kita hanya menghukumi apa yang nampak, kita tidak bisa menghukumi apa yang ada
dalam hati; kita hanya bisa menghukumi apa yang nampak oleh perbuatan atau
aktivitas perbuatan.
Iman kepada Allah bukan hanya dalam hati, akan tetapi iman itu ada
dalam hati, perkataan dan perbuatan. Seseorang yang menggunakan ini (iman hanya
dalam hati) sebagai argumen dari syirik asghar telah membuat kesalahan yaitu
membuat analogi dengan hukum qassam (bersumpah) dengan selain dari Allah,
perkataan ini adalah syirik asghar dan memiliki indikasi bahwa itu adalah
asghar.
Alasan mereka membuat kesalahan ini disebabkan mereka adalah
Murji’, Irja’ (memisahkan antara iman dan perbuatan). Ini adalah sesuatu yang
berbahaya melebihi bahaya Yahudi dan Nasrani. Orang-orang mungkin bertanya,
“Kenapa Fuqaha menyebut sumpah dengan nama Allah adalah ibadah?” Ini disebabkan
sumpah dengan nama Allah itu menyertai aktivitas ibadah, ibadah dari Ta’zim,
untuk meninggikan Allah dengan membuat qassam atas Allah, kamu berarti
meninggikan dan memuliakan Allah, itulah ibadah, dengan membuat qassam berarti
kamu telah menyatakan bahwa Dia (Allah) layak untuk ta’zim dengan membuat qassam
atas-Nya. Jika seseorang membuat qassam dengan selain Allah maka dia tidak
membuat ta’zim dan juga tidak selalu merupakan bentuk ibadah. Dikatakan
merupakan bentuk ibadah jika meninggikan Allah, akan tetapi bukan merupakan
bentuk ibadah jika dia bersumpah dengan sesuatu yang lain daripada Allah.
Berhukum adalah salah satu bentuk ibadah.
Ta’zim adalah sebuah fungsi dari hati, itu adalah I’tiqaad yang tersembunyi
dalam hati yang tidak dapat kita lihat atau hukumi, itu adalah niatan yang
tersembunyi; bisa juga meninggikan Allah atau hanya berupa keyakinan seseorang.
Adapun berhakim adalah sesuatu yang nampak, merupakan perbuatan yang bisa kita
lihat dan kita hukumi.
Ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan bersumpah
dengan nama ibunya, Beliau SAW menyatakan bahwa itu syirik, tetapi Beliau SAW
tidak memintanya untuk mengulangi shalatnya. Ini adalah qarinah (indikasi) bahwa
itu adalah syirik asghar kecuali kalau dia mengartikannya sebagai aktivitas
ritual seperti jika dia mengatakan, “saya bersumpah dengan (nama) ibuku yang
tertinggi seperti Allah.” Dia berarti melakukan syirik akbar.
Ta’zim adalah tersembunyi dan butuh untuk dinampakkan untuk bisa
dihukumi sebagai ibadah, adapun shalat dan berhakim adalah perbuatan yang tidak
butuh untuk dinampakkan karena sudah kelihatan jelas.
Dalam Al Bukhori, Nabi SAW bersabda,
“Allah melarang kamu untuk bersumpah dengan (nama) Ayahmu dan
Ibumu”
Pada permulaan Islam, tidak dilarang kamu untuk bersumpah dengan
(nama) kedua orang tuamu, akan tetapi hal itu kemudian diubah, adapun berhukum
(kepada thaghut) telah diputuskan sebagai aktivitas syirik yang dilarang sejak
permulaan Islam, sebagaimana dalam ayat,
“Ápakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya
telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah
diperintah mengingkari thaghut itu.” (QS. An Nisaa’, 4:60)
Ayat di atas diturunkan di Madinah, perbuatan yang ada dalam ayat
tersebut adalah Syirik Akbar, mulai dari awal hingga akhir agama Islam hukum
tersebut tidak berubah seperti hukum qassam, tidak ada dalam Islam Syirik Akbar
di awal agama Islam kemudian di akhir (penyebaran) Islam menjadi Syirik Asghar,
analogi diantara 2 hal tersebut tidak benar.
Jika kamu menggunakan analogimu untuk mengatakan bahwa berhakim
kepada thaghut diperbolehkan sebagaimana diperbolehkannya berhakim kepada Kaahin
sebalumnya ketika berada di Mekkah dan dirubah (dilarang) setelahnya. Maka macam
analogi seperti ini sangat berbahaya dan berimplikasi serius. Analogi seperti
ini tidak pada kasus berhakim kepada thaghut yang merupakan syirik Akbar mulai
dari permulaan Islam.
Walaupun hal itu benar merupakan syirik Asghar maka kamu tetap
dilarang dari berhukum kepada thaghut.
4. Jika kami berhakim dan menemukan hukum yang bertentangan
dengan syari’ah maka kami tidak akan mengambilnya, akan tetapi jika hukum
tersebut sebanding dengan syariat maka kami akan mengambilnya.
Orang-orang mengatakan tentang berhakim kepada thaghut, jika
berhakim kepada thaghut itu bertentangan dengan syariah maka mereka akan
menolaknya sebab itu adalah kufur, akan tetapi jika disetujui (oleh syari’ah)
maka mereka akan mengambilnya.
Ini adalah keraguan yang dilemparkan oleh Jaamis khususnya yang
berada di Eropa. Pertama, mereka telah membuat kesalahan dalam membuat atau
melihat fakta berhakim kepada thaghut dan melupakan arti bahwa berhakim kepada
thaghut adalah syirik, Allah SWT berfirman, “Mereka hendak berhakim kepada
thaghut…” Fakta bahwa mereka hendak berhakim kepada thaghut telah cukup bagi
Allah untuk menyebut mereka kafir, tidak memandang apakah berhakim kepada Ka’ab
dapat memberikan keadilan hukum ataukah tidak.
Selebihnya, kita tidak membicarakan hak-hak dari manusia melebihi
hak-hak dari Allah SWT; kita tidak meminta hak-hak kita, yang lebih kita
takutkan jika hal tersebut melanggar hak Allah. Hak Allah adalah tidak
disekutukan oleh makhlukNya.
5. Saat ini dengan tidak adanya negara Islam maka kita tidak
memperoleh hak-hak kita, jadi saat ini kita berada di bawah tekanan.
Mayoritas Mur’ji’ah menggunakan argumen ini, lihatlah firman Allah
SWT :
“Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai
kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasannya Allah tidak memberi
petunjuk kepada kaum yang kafir.” (QS. An Nahl, 16:107)
Orang-orang menggunakan argumen ini untuk melupakan hukuman di
akhiratnya demi mendapatkan hak-hak mereka di dalam kehidupan dunia. Ibnu Katsir
berkata dalam tafsirnya,
“Kekufuran dan hukuman yang dijanjikan Allah atas mereka tidak
disebabkan mereka membenci agama atau mereka mencintai kekufuran akan tetapi
hanya disebabkan karena dia memberikan kebaikan/kenikmatan dunia melebihi
agamanya.”
Tidak diperbolehkan bagi orang-orang yang beriman untuk
mengutamakan kenikmatan dunia, seperti kamu mencuri mobil dengan mengabaikan
(larangan agama), kamu tidak bisa menyatakan berada di bawah tekanan tatkala
melakukan pencurian mobil atau bekerja dalam rangka meninggalkan agama dengan
berhakim kepada thaghut, hal yang terbaik adalah lupakan pekerjaanmu dan
mobilmu, kebaikan agama melebihi dari kenikmatan dunia.
Nabi SAW bersabda,
“Orang yang merugi adalah orang yang menyembah dinar dan
orang-orang yang menyembah dirham serta orang-orang yang menyembah
pakaian-pakaian….”
Allah SWT berfirman,
“Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara,
isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan
yang kamu khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai,
adalah lebih kamu cintai daripada allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di
jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” (QS. At
Taubah, 9:24)
Allah SWT mencoba mereka yang memilih semua urusan dunianya (dan
Allah telah menyebutkan persoalan-persoalan yang lebih disukai oleh manusia)
melebihi jihad, itulah sebabnya mereka melalaikan jihad karena untuk meraih
dunia. Peniadaan satu kewajiban untuk kepentingan dunia dicela oleh Allah karena
berarti melakukan Syirik Akbar untuk beberapa kemaslahatan dunia.
Adapun jika orang-orang yang beriman berada dalam paksaan, Allah
SWT tidak pernah memperbolehkan siapapun untuk melakukan syirik bahkan berada di
bawah paksaan sekalipun, berada di bawah paksaan (yang ada rukhsah itu) adalah
permasalahan antara hidup dan mati, yaitu seseorang yang dipaksa, diancam dan
dipukul yang bisa menghantarkan pada kematian) maka setelah itu baru ada
kebolehan.
Allah SWT berfirman,
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku, Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak
menghendaki supaya mereka memberi Aku maka Sesungguhnya Allah Dialah Maha
Pemberi rizki Yang Mempunyai Kekuatan lagi sangat Kokoh.” (QS. Adz Dzaariyat,
51:56-58)
Bagaimana mungkin kamu melanggar tujuan atas penciptaanmu? Tujuan
untuk mentauhidkan Dzat yang mencukupkan rizqimu? Allah SWT adalah pemberi dan
penjamin rizqimu, Allah meletakkan jaminan ini dalam konteks perintah untuk
melakukan ibadah (penyembahan) hanya kepada-Nya dengan penekanan yang sangat,
jadi kamu tidak akan pernah menyembah selain daripada Allah untuk rizqimu. Allah
berfirman dalam hadist Qudsi :
“Tho’atlah kepadaKu setiap waktu, maka Aku akan memenuhi hatimu
dengan kecukupan dan keamanan terhadap kebutuhanmu, jika kamu tidak melakukan
ketundukan kepadaKu maka Aku akan menyibukkan kamu setiap waktu dan tidak akan
memberikan kepadamu rasa aman.”
Tekanan tidaklah sama dengan paksaan. Suatu kesalahan untuk
mengatakan bahwa kamu dapat melakukan kekufuran atau kesyirikan disebabkan kamu
berada di bawah tekanan; tekanan berarti bahwa kamu menghadapi situasi antara
hidup dan mati karena sebab kebutuhan materialmu yaitu kelaparan. Paksaan adalah
situasi yang berbeda dan membutuhkan beberapa bentuk hukuman atau siksaan. Allah
SWT berfirman,
“Barangsiapa berada di bawah tekanan, tidak berarti bughat atau
melanggar, tiada dosa bagimu karena Allah memberikan ampunan.”
Artinya seseorang yang tidak memiliki makanan dan berada di bawah
tekanan, maka dia mengambil kefasadan yang lebih rendah, jika dia mendapati
daging babi dan daging yang tidak disembelih (atas nama Allah) maka dia dapat
mengambil kefasadan yang lebih ringan, dia dapat memakan daging tersebut dalam
jumlah sedikit untuk bertahan hidup.
Seseorang yang berada di bawah paksaan berbeda dengan orang yang
berada di bawah tekanan. Seseorang mungkin bertanya, Apa itu paksaan? Allah SWT
berfirman,
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia
mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya
tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang
melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya
adzab yang besar.” (QS. An Nahl, 16:106)
Ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa yang menimpa Ammar bin
Yasir, orang-orang Quraisy menangkapnya dan menangkap Ibu dan Ayahnya,
orang-orang Quraisy menyiksa mereka, mereka meletakkan ibunya (ibu Ammar bin
Yasir) yaitu Sumayyah dan mengikat badannya di tempat usungan unta dan
menyiksanya, lalu Umayyah bin Khalaf datang dengan tombak dan membunuhnya.
Ayahnya juga disiksa dan dibunuh, diletakkan minyak yang panas di atas tubuhnya.
Setelah semua siksaan ini diakukan kepada Ammar, mereka menyuruh Ammar
mengucapkan kata-kata kufur dan Ammar pun melakukannya. Dia tidak pernah
melakukan kekufuran semenjak siksaan yang pertama, dia (Ammar) berkata, “Saya
mengingkari Muhammad”, akan tetapi hatinya penuh dengan iman, Nabi SAW
bersabda,
“Ammar penuh dengan Iman dari kepala hingga ujung jari kakinya,
Iman telah bercampur dalam darah dan dagingnya.”
Ammar datang kepada Muhammad SAW sambil menangis, Nabi SAW
bertanya kenapa dia menangis, Ammar berkata,
“Saya mengatakan hal yang buruk tentang Anda dan saya menjunjung
tinggi mereka” Beliau SAW bertanya, “Bagaimana dengan hatimu?,” Ammar menjawab.
”Saya mencintaimu dan beriman terhadapmu” lalu Nabi SAW bersabda, “Jika mereka
menyiksa kamu lagi, maka katakan seperti itu lagi.”
Ayat ini berbicara tentang orang-orang yang menghadapi siksaan
sebagaimana berada dalam keadaan dipaksa, jadi siapapun yang mengalami apa yang
Ammar alami diperbolehkan berbuat serupa seperti apa yang telah diperbolehkan
pada diri Ammar. Untuk mengatakan kekufuran setelah ayah dan ibunya dibunuh dan
diapun telah disiksa.
Apa yang disebut paksaan oleh orang-orang saat ini tidaklah
sebanding dengan apa yang terjadi pada Ammar, Mereka bebas berbuat sesukanya
lalu menyatakan berada di bawah paksaan. Bilal telah mengalami hal yang serupa
dengan Ammar, dia menghadapi siksaan akan tetapi tidak pernah berkompromi
(dengan kekufuran).
Imam Ahmad berkata ketika mereka (orang-orang) berkata kepada Imam
Ahmad dan memintanya untuk mengambil taqiyah, sebab mereka berada dibawah
paksaan, mengambil kebolehan (rukhsoh) seperti yang terjadi pada Ammar, Beliau
berkata,
”Mereka memukul Ammar, adapun kamu mundur sebelum kamu
dipukul.”
Jadi siksaan adalah prasyarat kondisi dari kebolehan atas
paksaan.
Serupa dengan argumen mereka dari sistem thaghut yaitu mengambil
uang dari seorang dan menolak mengembalikannya sampai dia menyembah Tuhan-Tuhan
mereka. Pertanyaan yang berkembang, seandainya seseorang mengatakan seperti ini,
“saya tidak akan mengembalikan uangmu hingga kamu menyembah berhala-berhala.”
Dapatkah kamu melakukannya dalam situasi seperti ini ? Apakah ini tekanan ?.
Seseorang yang benar-benar butuh atas kehilangan uangnya, dia masuk di bawah
larangan paksaan, kita harus mengumpulkan semua bukti-bukti untuk menghukuminya
jika dia benar-benar di bawah paksaan, karena Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan
menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan
bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: ”Adakah kami orang-orang yang tertindas
di negeri (Mekkah)”. Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas,
sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. (QS. An Nisaa’, 4:97)
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ayat ini diturunkan tentang
orang-orang muslim yang dipaksa untuk berperang bersama orang-orang kafir
melawan orang-orang muslim di Badar, Nabi SAW menangkap beberapa dari mereka dan
membunuh beberapa diantara mereka, Allah menghukumi mereka seperti orang-orang
kafir.
Abul Awad berkata,
“Orang-orang Anshar menutup jalan menuju Madinah, saya telah
membuat perjanjian dengan mereka untuk menyelamatkan kehidupanku, saya bertemu
dengan Ibn Abbas dan dia mengatakan bahwa tidak melakukannya, begitupun juga
tidak diperbolehkan bagi orang-orang untuk melakukannya.”
Orang-orang tersebut tidak pernah berada di bawah paksaan seperti
yang dialami oleh Ammar bin Yaasir, tentu saja orang-orang kafir akan menekanmu
khususnya jika mereka berkuasa atasmu, akan tetapi bukan berarti kamu berada
dalam keadaan dipaksa. Orang-orang tersebut berperang di Badar, yang mana mereka
tidak pernah disiksa seperti Ammar sehinga orang-orang muslim tersebut dihukumi
sama seperti orang kafir walaupun mereka menyatakan mereka berada di bawah
paksaan. Ibnu Jamar dalam tafsirnya, melaporkan bahwa,
“Ketika Muhammad SAW menangkap Abbas, Dia berkata bebaskan dirimu
sendiri dan kemenakan laki-lakimu,“Abbas berkata, “ Ya Rasulullah, apakah kami
tidak shalat seperti kamu shalat dan menghadap kiblatmu juga?”
Beliau SAW menjawab “Kamu berperang bersama mereka, jadi kamu
telah menghilangkan keislamanmu.”
Kita memahami bahwa realita tekanan adalah ketika tidak ada
pilihan bagimu, akan tetapi jika sebaliknya (ada pilihan) maka berarti tidak ada
tekanan. Walaupun Abbas muslim ketika di Mekkah dan mampu untuk hijrah akan
tetapi dia memilih untuk tinggal di antara mereka (orang-orang kafir) dan
kemudian dia berperang melawan orang-orang muslim.
Syubhat yang masih tersisa salah satunya dari Ahnaf, mereka
percaya bahwa paksaan dapat terjadi jika kamu diancam dengan siksaan,
bagaimanapun paksaan itu datangnya bisa dari pihak polisi dan orang yang
berkuasa. Bagi Ahnaf, orang yang ragu apakah berada dibawah paksaan atau ancaman
atau tidak? Jawabannya jika dia tidak mampu menghindarinya maka dia mendapat
kebolehan (rukhsoh) akan tetapi jika dia mampu menghindarinya maka dia berarti
tidak berada dalam paksaan dan dia tidak boleh mengambil kebolehan melakukan
kekufuran.
Ayat di atas mengandung pertanyaan, “kelompok manakah yang mereka
sertai?” mereka membuat alasan bahwa “kami adalah orang-orang yang tertindas di
muka bumi” malaikat tidak menerima alsan itu, berhakim kepada thaghut meletakkan
kamu bersama dengan orang-orang kafir dan kelompok mereka. Perbedaan disini
adalah aspek keengganan untuk hijrah : orang-orang yang tercegah untuk berhijrah
mereka berpikir tidaklah berdosa tinggal bersama mereka (orang-orang kafir)
karena itu mereka tidak keluar untuk berhijrah seperti Ibnu Abbas. Akan tetapi
orang-orang tersebut yang memilih tinggal bersama orang-orang kafir, mereka
dialamati dengan ayat ini.
6. Perbuatan berhakim kepada Thaghut hanyalah haram jika
termasuk dalam Istihlal.
Mereka menyatakan bahwa Allah hanya mencela orang-orang yang telah
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal karena mereka menyatakan
bahwa mereka hanya mengikuti apa yang Allah firmankan. Argumen yang mereka
gunakan didasarkan atas perkataan Ibnu Taimiyah tentang ayat,
“Mereka menjadikan orang-orang Alim dan Rahib-rahib mereka sebagai
Tuhan selain Allah” (QS. At Taubah, 9:31)
Ibnu Taimiyah berkata,
"Orang-orang yang menjadikan orang-orang Alim dan Rahib-rahib
mereka Tuhan selain Allah, mereka mematuhi mereka dalam hal menghalalkan apa
yang dilarang oleh Allah dan melarang apa yang Allah halalkan, mereka itu ada 2.
1) Disebabkan mereka merubah agama dan mereka mengikuti orang-orang Alim dan
Rahib-rahib mereka dalam perubahan itu dan mereka mulai mengimani dalam hal
menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan itu adalah Kufur Akbar. 2) Mereka
mematuhi dalam ketidak tho’atan kepada Allah akan tetapi mereka mengetahui bahwa
itu haram, mereka tidaklah kafir.” (Majmou’ Al Fattawa)
Yaitu mereka mengetahui bahwa mereka mengubah agama dan bahwa apa
yang mereka ikuti berbeda dari agama, itulah istihlal dan merupakan Kufur Akbar,
yang kedua, orang yang beriman bahwa haram adalah haram akan tetapi mereka tidak
mematuhi Allah dan memetuhi orang-orang Alim dan Rahib-rahib mereka. Ini adalah
syubhat yang dikembangkan dari perkataan Ibnu Taimiyah.
Mereka tidak membedakan antara 2 tipe kepatuhan; yakni ; ada At
Tho’ah Syirki dan At Tho’ah Ma’ssiyah. Orang yang percaya bahwa perbuatan itu
adalah haram akan tetapi dia melakukannya maka dia telah keluar dari kerangka
kepatuhan dan dia juga mengetahui bahwa dia berdosa disebabkan karena itu; dia
tidaklah kafir dan itulah Tho’ah Ma’ssiyah. Orang yang mematuhi seseorang dan
mengimaninya, oleh karenanya dia mematuhi mereka itulah yang dinamakan Ta’ah
Syirki, dia bukan hanya berdosa akan tetapi dia adalah musyrik karena telah
berpegang padanya untuk menyembah berhala-berhala.
Ibnu Taimiyah hanya menjelaskan perbedaan antara At Tho’ah Syirki
dan At Tho’ah Ma’ssiyah, Beliau tidak membuat alasan berkaitan dengan berhakim
kepada thaghut; dalam faktanya penjelasan beliau yang lainnya bertentangan
dengan apa yang mereka nyatakan.
Ada perbedaan besar antara kepatuhan dan berhakim, kepatuhan bisa
jatuh pada syirik dan dan bisa jatuh pada Ma’ssiyah. Adapun berhakim kepada
thaghut adalah syirik terhadap Allah, berhakim adalah bentuk aktivitas ibadah
(penyembahan).
Ibnu Taimiyah berkata,
“Barangsiapa berhakim kepada selain dari Al-Qur’an dan Sunnah
setelah datang penjelasan kepadanya maka ia kafir kufur akbar.”
Keraguan (syubhat) yang mereka coba lemparkan dengan perkataan
bahwa itu hanyalah Ma’ssiyah, adalah salah dan tidak bisa diatributkan kepada
ibnu Taimiyah.
7. “Kami mengetahui bahwa itu adalah thaghut akan tetapi
karena tekanan dan fitnah, dan lain-lain…”
Bagi orang yang mengetahui dan menyadari bahwa berhakim kepada
thaghut adalah kufur Akbar dan mereka menyatakan bahwa mereka melakukannya untuk
keluar dari tekanan, maka kita harus ingat, lebih besar mana dosanya melakukan
kekufuran atau membunuh ?
Allah SWT berfirman,
“Dan berbuat fitnah lebih besar dosanya daripada membunuh.” (QS.
Al Baqarah, 2:217)
Solusi (Pemecahan Masalah)
Kita bisa melihat pada awal Islam, mereka (ummat muslim) di Mekkah
tidak berada dalam keadaan dipaksa jadi mereka tidak diberikan alasan karena
alasan dipaksa ketika mereka berperang melawan ummat maslim di Badar, Kondisinya
sama sebagaimana yang dialami oleh mayoritas orang-orang muslim di negeri-negeri
kufur asli (seperti di Inggris, dan lainnya) maupun di negeri-negeri kufur
murtad), tidak seorangpun yang tinggal disana berada dalam keadaan terpaksa
yaitu tidak punya pilihan kecuali hanya terjadi pada sedikit orang yang memang
berada dalam kondisi dipaksa untuk tetap tinggal disana. Orang-orang yang pergi
ke Abyssinia menghadapi penyiksaan, mereka tidak pergi kesana karena urusan
bisnis atau untuk alasan dunia.
Ada kejadian yang terkenal pada masa Ubaidis Fatimis di Mesir,
mereka adalah orang-orang yang murtad, orang-orang yang berhukum pada hukum
Mesir yang kufur pada saat itu dan menghukum orang-orang yang menyebut nama-nama
Shahabat, mereka menahan orang-orang dan meletakkannya berada dalam paksaan,
serta dikatakan kepadanya,
“Bergabunglah dengan dakwah kami atau kamu akan dibunuh.”
Pendapat mengenai hal itu seperti apa yang disampaikan oleh Qadhi
Iyaad,
“Dia seharusnya memilih dibunuh, dia tertantang untuk lari jauh
akan tetapi dia tidak pernah lari (menghindarinya), kamu tidak bisa memberikan
alasan jika kamu memilih untuk tinggal bersama mereka di tempat tersebut bersama
dengan orang-orang yang menghancurkan syariah. Untuk Ulama yang tinggal di Mesir
dan penyembah tuhan lain (selain Allah). Mereka seharusnya berhijrah, akan
tetapi yang terjadi justru sebaliknya mereka tinggal disana dan mengajarkan
agama mereka kepada masyarakat.”
Sekarang, kita ketahui dengan baik bahwa berjuta-juta ummat muslim
hidup di negeri-negeri kufur dan berjuta-juta pula hidup dibawah rezim thaghut
di negeri-negeri muslim; Apakah kamu percaya realitanya bahwa mereka diperintah
oleh orang-orang muslim untuk menyembah berhala-berhala untuk mengembalikan
hak-hak mereka (hak-hak dan kemaslahatan lainnya), apakah dia diperbolehkan
untuk melakukannya juga ?
Orang-orang yang berhukum kepada thaghut adalah kufur akan tetapi
mereka membawa berbagai alasan untuk mengingkarinya, tidak ada alasan kerena
kebodohan, kami tetap akan menyebutnya kafir. Dia menyatakan bahwa dia berada
dibawah paksaan sebab mereka hidup dibawah kekufuran, itu tidak bisa dibuat
alasan bagi mereka untuk melakukan kekufuran atau kesyirikan.
Dengan demikian, solusi untuk masalah ini
adalah :
1. Hijrah
Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah
dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengaharapkan rahmat Allah dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah, 2:218)
Allah SWT berfirman,
“Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka
dianiaya, pasti kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia.
Dan sesungguhnya pahala di akherat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui.”
(QS. An Nahl, 16:41)
Allah SWT berfirman,
“Dan sesungguhnya Tuhanmu (Pelindung) bagi orang-orang yang
berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar;
sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. An Nahl, 16:110)
Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di
muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar
dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian
kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dimaksud), maka sungguh telah
tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. An Nisaa’, 4:100)
Ibnu Katsir membuat tafsir ayat, “Dan orang-orang yang berhijrah
karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti kami akan memberikan tempat yang
bagus kepada mereka di dunia.“ Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar berkata,
“Dimana saja seseorang berhijrah, maka dia akan mendapatkan
rizkinya.”
Jalan pertama untuk keluar dari fitnah ini adalah dengan
berhijrah, berhijrah dari tempat dimana kamu berada dibawah tekanan menuju
tempat dimana kamu tidak berada dibawah tekanan.
Inilah kenapa Ulama berbicara tentang hijrah dari darul Kufur ke
darul Islam dan dari tempat fasiq ke tempat tidak ada fasiq atau dari dimana
kamu tidak bisa melakukan kewajibanmu ke tempat dimana kamu dapat melaksanakan
kewajibanmu.
2. Isolasi (Uzlah)
Dalam hadits Bukhari, terdapat bab yang berjudul “Termasuk bagian
dari agama adalah meninggalkan fitnah.” Diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri
bahwa,
“Kekayaan yang terbaik bagi seorang muslim dan mudah untuk dicapai
adalah dia meninggalkan makanannya menuju gunung untuk menghindari fitnah.”
Orang yang tidak bisa meninggalkan tempat fitnah hendaklah dia
beruzlah (mengisolasi diri atau menghindari fitnah dan syubhat).
3. Dakwah
Ini dilakukan oleh sebuah jama’ah yang terdiri dari orang-orang
yang tidak hendak berhijrah, tidak juga melakukan isolasi, mereka seharusnya
membentuk sebuah jama’ah yang terdiri dari orang-orang muslim yang bergabung
bersama-sama dan memilih seorang Alim untuk menjadi Amir bagi mereka dan untuk
mengatur mereka dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah hingga mereka dapat
menentang hukum kufur dan mengambil alih kekuasaan.
Imam Syafi’i dalam Kitabul Umm berkata,
"Kewajiban bagi Imam adalah mengangkat seorang hakim di setiap
kota dan setiap daerah serta membuat orang-orang merujuk kepadanya dalam setiap
masalah dan jika tidak ada imam maka mereka akan memilih salah satu diantara
mereka.”
Ini adalah alternatif yang terbaik dari 2 alternatif lainnya dan
mendapatkan tingkatan kedudukan yang lebih baik. Insya Allah.
|